Total Pembaca Blog

Selasa, 10 April 2012

Restrukturisasi BUMN

Pasti telinga kita semua sudah tidak asing lagi dengan kata diatas ya....? Apalagi belakangan ini, pemerintah  amat gencar melakukan upaya-upaya restrukturisasi dengan tujuan - tujuan tertentu. Agar lebih jelas lagi, bacalah uraian berikut ini. Mudah-mudahan setelah membaca uraian di bawah ini, kamu semakin memahami tujuan, alasan maupun dasar hukum pelaksanaan restrukturisasi BUMN.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 200 tentang Badan Usaha Milik Negara, restrukturisasi perusahaan negara dilakukan berdasarkan hal-hal berikut :
  1. Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
  2. Tujuan restrukturisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memberi manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, dan memudahkan pelaksanaan privatisasi.
  3. Pelaksanaan restrukturisasi tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
      Restrukturisasi perusahaan negara meliputi hal berikut :                                         
  1. Restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Restrukturisasi perusahaan yang meliputi : 
·                  a. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor  yang
              terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah
·                 b. penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN
             selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-prinsip tata
             kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan 
             kewajiban pelayanan publik
·                 c. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/manajemen, 
             operasional, system dan prosedur.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka sudah waktunya perusahaan jawatan secara bertahap berubah bentuk menjadi Perum atau Persero. Apabila diperhatikan UU No.19 Tahun 2003 Bab X tentang Ketentuan Peralihan pasal 93, dinyatakan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan  (perjan) harus sudah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero. Misalnya Perjan Kereta Api ke Perumka, Perumka berubah lagi menjadi PT Kereta Api Indonesia, dari Perjan Pegadaian menjadi Perum Pegadaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar