Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 200 tentang Badan Usaha Milik Negara,
restrukturisasi perusahaan negara dilakukan berdasarkan hal-hal berikut :
- Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
- Tujuan restrukturisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memberi manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, dan memudahkan pelaksanaan privatisasi.
- Pelaksanaan restrukturisasi tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Restrukturisasi
perusahaan negara meliputi hal berikut :
- Restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Restrukturisasi perusahaan yang meliputi :
· a. peningkatan intensitas persaingan
usaha, terutama di sektor-sektor yang
terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli alamiah
· b.
penataan hubungan fungsional antara
pemerintah selaku regulator dan BUMN
selaku badan usaha, termasuk di dalamnya
penerapan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah
dalam rangka pelaksanaan
kewajiban pelayanan publik
· c. restrukturisasi internal yang
mencakup keuangan, organisasi/manajemen,
operasional, system dan prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar