Total Pembaca Blog

Kamis, 03 Mei 2012

KOPERASI

Pengertian Koperasi
          Koperasi berasal dari kata cooperation, yang terdiri dari kata co dan operation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi, cooperation artinya bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.

     Menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
    Prinsip-prinsip yang menjadi dasar Koperasi dalam melaksanakan kegiatannya adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya 
   jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5. Independensi (kemandirian)

Perangkat Organisasi Koperasi 
1. Rapat Anggota (RA)
  • Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Seluruh kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan rapat anggota termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
2. Pengurus
  • Pengurus dibentuk oleh Rapat Anggota dan diberikan mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik di bidang organisasi maupun bidang usaha. Anggota pengurus dipilih oleh dan dari anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus bertanggungjawab kepada rapat anggota.
3. Pengawas
  • Pengawas dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan pengurus. Anggota badan pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar