Total Pembaca Blog

Jumat, 07 September 2012

APBN

 
PENGERTIAN APBN :

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  (berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003).

APBN biasanya dimulai 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun anggaran. Di dalam APBN tercantum besarnya penerimaan dan pengeluaran, serta pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan 

TUJUAN APBN :
  1. Memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya
  2. Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja
  3. Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah 
  4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak
FUNGSI APBN :     
1.  Fungsi Otoritas dengan arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan   pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2.  Fungsi Perencanaan yang mengandung arti bahwa anggaran negaran menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran
3.   Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4.   Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi  pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi  perekonomian.
5.   Fungsi distribusi yang mengandung arti bawa anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

 
PRINSIP PENYUSUNAN APBN

1). Prinsip penyusunan APBN berdasarkan pendapatan negara:
a.    Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran
b.  Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa    penggunaan milik negara
c.  Mengitensifkan sewa tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan

2) Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara:
a.  Hemat, tidak boros, efisiensi dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada
b.  Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin penggunaan produk-produk dalam negeri dan memperhatikan kemakmuran/ potensi yang dimiliki

 
                         

1 komentar: