PENGERTIAN
APBN :
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (berdasarkan
UU No. 17 Tahun 2003).
APBN biasanya dimulai 1 Januari dan
berakhir pada tanggal 31 Desember tahun anggaran. Di dalam APBN tercantum
besarnya penerimaan dan pengeluaran, serta pembiayaan dalam tahun anggaran yang
direncanakan
TUJUAN APBN :
- Memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya
- Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja
- Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak
FUNGSI
APBN :
1. Fungsi Otoritas dengan arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan
2. Fungsi Perencanaan yang mengandung arti bahwa anggaran
negaran menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran
3. Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi perekonomian.
5. Fungsi distribusi yang mengandung arti bawa anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
PRINSIP
PENYUSUNAN APBN
1).
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan pendapatan negara:
a. Mengintensifkan penerimaan sektor
anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran
b. Mengintensifkan penagihan dan
pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan milik negara
c. Mengitensifkan sewa tuntutan ganti
rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan
2)
Prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek
pengeluaran negara:
a. Hemat, tidak boros, efisiensi dan
berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan
anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan
semaksimal mungkin penggunaan produk-produk dalam negeri dan memperhatikan
kemakmuran/ potensi yang dimiliki
sangat membantu
BalasHapus