Total Pembaca Blog

Jumat, 07 September 2012

APBD


PENGERTIAN APBD :
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. (UU No. 17 Tahun 2003)
APBD adalah daftar terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan DPRD.
 
FUNGSI APBD :
1.1.          1.   Pelayanan pembangunan dan pemberdayaan
2.     Stimulus pertumbuhan ekonomi daerah
3. Sebagai sarana distribusi pendapatan daerah kepada masyarakat daerah 

Penyusunan apbd melibatkan masyarakat dengan memperhatikan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pendekatan kinerja yang tepat sehingga menghasilkan apbd yang dapat mensejahterakan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar