Total Pembaca Blog

Jumat, 18 Mei 2012

Hukum Ekonomi


HUKUM EKONOMI
 
Hukum ekonomi adalah hubungan antara peristiwa-peristiwa ekonomi. Sebagai contoh, hukum permintan dan penawaran; apabila penawaran suatu barang tetap dan permintaan bertambah, maka harga akan naik , begitu juga sebaliknya. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Keadaan demikian disebut ceteris paribus. Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak disebabkan karena beberapa hal ;
    1. selera manusia selalu berubah.
    2. tingkat kebudayaan manusia selalu berubah
    3. pendapatan masyarakat mengalami perubahan
    4. adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu

     Senada dengan hal di atas, Paul A. Samuelson menyatakan bahwa hukum ekonomi hanya berlaku pada derajat rata-rata dan bukan merupakan hubungan pasti. Artinya, perilaku suatu kelompok lebih bisa diramalkan dibandingkan dengan perilaku individu. Pada perilaku kelompok sering kita jumpai tingginya derajat keberaturan dalam perilaku masyarakat secara keseluruhan sehingga hukum ekonomi bisa berlaku.

     Hubungan yang terjadi dalam hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini ;
  1. Hubungan kausal (hubungan sebab akibat) ialah suatu peristiwa yang muncul, menyebabkan terjadinya peristiwa yang lain, kejadian ini tidak dapat berlaku sebaliknya. Contoh gaji pegawai negeri naik, menyebabkan harga mengalami peningkatan sebelum gaji benar-benar dinaikkan.
  2. Hubungan fungsional adalah hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh permintaan banyak, sedangkan penawaran sedikit, maka harga akan naik. Permintaan sedikit, sedangkan penawaran banyak, maka harga akan turun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar